Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Yang saya
hormati Bapak ibu dewan juri lomba pidato
Dan seluruh
peserta lomba pidato yang saya cintai
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji
syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada
kita semua, sehingga kita dapat mengikuti lomba pidato ini di dalam ruangan ini
dalam keadaan sehat wal’afiat.
Sejarah
Gagasan Kota Ramah Anak (KRA) diawali
dengan penelitian mengenai “Children’s Perception of the Environment” oleh
Kevin Lynch (arsitek dari Massachusetts Institute of Technology) di 4 kota –
Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City – tahun 1971-1975.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komuniti yang
kuat secara fisik dan sosial; komuniti yang mempunyai aturan yang jelas dan
tegas; yang memberi kesempatan pada anak; dan fasilitas pendidikan yang memberi
kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka.
Menurutnya dengan memasukkan salah satu ketentuan mengenai hak anak untuk
mengekspresikan pendapatnya. Ini artinya anak mempunyai suara, di samping
prinsip lain seperti non-diskriminasi; kepentingan terbaik untuk anak; dan hak
untuk hidup dan mengembangkan diri.
Pengertian
Lingkungan Ramah Anak menurut UNICEF
Innocenti Reseach Centre adalah kota yang menjamin hak setiap anak
sebagai warga masyarakat. Sebagai warga masyarakat, berarti
anak: keputusannya mempengaruhi lingkungannya; mengekspresikan
pendapat mereka tentang lingkungan yang mereka inginkan; dapat
berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial; menerima
pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan; mendapatkan air minum
segar dan mempunyai akses terhadap sanitasi yang baik; terlindungi dari
eksploitasi, kekejaman, dan perlakuan salah; aman berjalan di
jalan; bertemu dan bermain dengan temannya; mempunyai ruang hijau
untuk tanaman dan hewan; hidup di lingkungan yang bebas
polusi; berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial; dan setiap
warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan
suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.
Penyebab
MENGAPA PERLU LINGKUNGAN RAMAH ANAK?
Sekarang ini, menurut PBB setengah
dari penduduk dunia tinggal di kota.Lingkungan yang diinginkan
oleh anak adalah lingkungan yang menghormati hak-hak anak yang diwujudkan
dengan : menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air
bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran
lingkungan; menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak; menyediakan
lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
Selain itu yang mendukung perlunya lingkungan ramah anak ini adalah definisi
seorang anak menurut konvensi anak. Bahwa anak :
1) mempunyai hak
untuk tempat tinggal – pasal 27 menegaskan hak setiap
anak atas kehidupan untuk pengembangan fisik, mental, spritual, dan moral.
Untuk itu orang tua bertanggung jawab mengupayakan kondisi kehidupan yang
diperlukan untuk mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan. Kondisi seperti
ini sangat berbeda yang dialami oleh anak jalanan yang tidak mempunyai tempat
tinggal dan terputus dengan orang tua;
2) mempunyai hak
untuk mendapatkan keleluasaan pribadi – tempat tinggal padat dan tumpang
tindih di kota menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi
seperti ini banyak dialami oleh anak-anak yang berasal dari keluarga miskin di
kota, sehingga dampaknya adalah perasaan tertekan dan ketegangan pada diri
anak. Keadaan ini dapat dikurangi bila orang tua peduli terhadap keluarganya.
Perumahan padat dapat menjadi salah satu faktor dalam perlakuan buruk terhadap
anak atau kekejaman dan perlakuan salah secara seksual;
3) mempunyai hak
untuk mendapatkan rasa aman – keamanan fisik dan psikososial
merupakan hal penting bagi anak yang ada di kota. Lemahnya penegakan hukum,
meluasnya kekejaman dan kejahatan mempunyai dampak yang kuat terhadap anak dan
remaja mempunyai
hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat – sanitasi buruk,
kurangnya air bersih, kurangnya fasilitas toilet, dan banyaknya sampah memberi
dampak yang serius terhadap kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi
masalah serius terhadap tumbuh kembang anak, karena mereka mudah terjangkit
penyakit cacar, diare, ISPA, TBC, dan penyakit lain yang sering dialami oleh
warga yang tinggal di wilayah kumuh;
4) mempunyai hak
untuk bermain – ini artinya tersedia areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain.
Lokasi tempat bermain dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan
kecacatan;
5) mempunyai hak
untuk mendapatkan pendidikan – setiap anak mempunyai hak dan
kesempatan yang sama memperoleh pendidikan, sehingga perlu mendapat perhatian
pemerintah kota kepada anak-anak yang tinggal di tempat illegal, karena tempat
mereka tidak dilengkapi sekolah, begitu juga dengan anak yang ada di wilayah
kumuh biasanya kualitas sekolahnya sangat buruk;
6) mempunyai hak
untuk memperoleh pelayanan transportasi umum – mengakses tranportasi umum
yang baik untuk semua merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak,
bagaimana pun transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda atau
mengakses transportasi yang tidak menghasilkan polusi; dan ramah anak.
BAGAIMANA
MEWUJUDKAN LINGKUNGAN RAMAH ANAK?
1. Kemitraan
Kemitraan dapat
dibangun dengan melibatkan sektor swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah
kota dari masing-masing departemen atau sektor, organisasi non pemerintah, dan
masyarakat sipil.
2. Kebijakan dan
Anggaran
Pemerintah kota
harus didukung oleh kebijakan dan anggaran. Untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan
dukungan dan dorongan dari semua pihak, untuk mendesak pembuatan kebijakan dan
peningkatan anggaran untuk anak.
3. Peran
Peran yang
dimaksud harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap
individu dan atau institusi. Legislatif berperan dalam kebijakan; eksekutif berperan
dalam perencanaan, anggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan peninjauan
kembali kebijakan; pihak swasta memberikan konsesi dan dana tanggung jawab
sosial; organisasi non pemerintah berperan dalam advokasi kebijakan dan
anggaran; dan masyarakat sipil berperan dalam pelaksanaan.
4. Sosialisasi
5. Komitmen
Marilah
kita sebagai generasi muda untuk membuat kondisi lingkungan ramah anak. Dengan
melakukan perbuatan seperti itu kita sudah menyelamatkan hak anak untuk hidup,
tumbuh berkembang, perlindungan dan berpartisipasi.
Terima
kasih atas perhatiannya. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf yang
sebesar-besarnya. Akhir kata.
Wassalamualaikum
Wr.Wb”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar