Kamis, 20 Juni 2013

Pidato Tentang Kota Ramah Anak


Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Yang saya hormati Bapak ibu dewan juri lomba pidato
Dan seluruh peserta lomba pidato yang saya cintai

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya kepada kita semua, sehingga kita dapat mengikuti lomba pidato ini di dalam ruangan ini dalam keadaan sehat wal’afiat.


Sejarah

Gagasan Kota Ramah Anak (KRA) diawali dengan penelitian mengenai “Children’s Perception of the Environment” oleh Kevin Lynch (arsitek dari Massachusetts Institute of Technology) di 4 kota – Melbourne, Warsawa, Salta, dan Mexico City – tahun 1971-1975.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa lingkungan kota yang terbaik untuk anak adalah yang mempunyai komuniti yang kuat secara fisik dan sosial; komuniti yang mempunyai aturan yang jelas dan tegas; yang memberi kesempatan pada anak; dan fasilitas pendidikan yang memberi kesempatan anak untuk mempelajari dan menyelidiki lingkungan dan dunia mereka. Menurutnya dengan memasukkan salah satu ketentuan mengenai hak anak untuk mengekspresikan pendapatnya. Ini artinya anak mempunyai suara, di samping prinsip lain seperti non-diskriminasi; kepentingan terbaik untuk anak; dan hak untuk hidup dan mengembangkan diri.
Pengertian
Lingkungan Ramah Anak menurut UNICEF Innocenti Reseach Centre adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga masyarakat. Sebagai warga masyarakat, berarti anak: keputusannya mempengaruhi lingkungannya; mengekspresikan pendapat mereka tentang lingkungan yang mereka inginkan;   dapat berperan serta dalam kehidupan keluarga, komuniti, dan sosial; menerima pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan; mendapatkan air minum segar dan mempunyai akses terhadap sanitasi yang baik; terlindungi dari eksploitasi, kekejaman, dan perlakuan salah; aman berjalan di jalan; bertemu dan bermain dengan temannya; mempunyai ruang hijau untuk tanaman dan hewan; hidup di lingkungan yang bebas polusi; berperan serta dalam kegiatan budaya dan sosial; dan setiap warga secara seimbang dapat mengakses setiap pelayanan, tanpa memperhatikan suku bangsa, agama, kekayaan, gender, dan kecacatan.

Penyebab
MENGAPA PERLU LINGKUNGAN RAMAH ANAK?
Sekarang ini, menurut PBB setengah dari penduduk dunia tinggal di kota.Lingkungan yang diinginkan oleh anak adalah lingkungan yang menghormati hak-hak anak yang diwujudkan dengan :   menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan;  menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak; menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman, sehingga memungkinkan anak dapat berkembang. Selain itu yang mendukung perlunya lingkungan ramah anak ini adalah definisi seorang anak menurut konvensi anak. Bahwa anak :
1)      mempunyai hak untuk tempat tinggal – pasal 27 menegaskan hak setiap anak atas kehidupan untuk pengembangan fisik, mental, spritual, dan moral. Untuk itu orang tua bertanggung jawab mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk mengembangkan anak sesuai dengan kemampuan. Kondisi seperti ini sangat berbeda yang dialami oleh anak jalanan yang tidak mempunyai tempat tinggal dan terputus dengan orang tua;      
2)      mempunyai hak untuk mendapatkan keleluasaan pribadi – tempat tinggal padat dan tumpang tindih di kota menjadikan anak merasa terganggu keleluasaan pribadinya. Kondisi seperti ini banyak dialami oleh anak-anak yang berasal dari keluarga miskin di kota, sehingga dampaknya adalah perasaan tertekan dan ketegangan pada diri anak. Keadaan ini dapat dikurangi bila orang tua peduli terhadap keluarganya. Perumahan padat dapat menjadi salah satu faktor dalam perlakuan buruk terhadap anak atau kekejaman dan perlakuan salah secara seksual;
3)      mempunyai hak untuk mendapatkan rasa aman – keamanan fisik dan psikososial merupakan hal penting bagi anak yang ada di kota. Lemahnya penegakan hukum, meluasnya kekejaman dan kejahatan mempunyai dampak yang kuat terhadap anak dan
remaja mempunyai hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat – sanitasi buruk, kurangnya air bersih, kurangnya fasilitas toilet, dan banyaknya sampah memberi dampak yang serius terhadap kesehatan anak. Kondisi kota seperti ini menghadapi masalah serius terhadap tumbuh kembang anak, karena mereka mudah terjangkit penyakit cacar, diare, ISPA, TBC, dan penyakit lain yang sering dialami oleh warga yang tinggal di wilayah kumuh; 
4)      mempunyai hak untuk bermain – ini artinya tersedia areal hijau dan ruang terbuka untuk bermain. Lokasi tempat bermain dengan rumah khususnya untuk anak kecil dan anak dengan kecacatan; 
5)      mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan – setiap anak mempunyai hak dan kesempatan yang sama memperoleh pendidikan, sehingga perlu mendapat perhatian pemerintah kota kepada anak-anak yang tinggal di tempat illegal, karena tempat mereka tidak dilengkapi sekolah, begitu juga dengan anak yang ada di wilayah kumuh biasanya kualitas sekolahnya sangat buruk; 
6)      mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan transportasi umum – mengakses tranportasi umum yang baik untuk semua merupakan hal yang esensial. Untuk memenuhi hak anak, bagaimana pun transportasi yang aman adalah berjalan kaki, naik sepeda atau mengakses transportasi yang tidak menghasilkan polusi; dan ramah anak.

BAGAIMANA MEWUJUDKAN LINGKUNGAN RAMAH ANAK?

1.      Kemitraan
Kemitraan dapat dibangun dengan melibatkan sektor swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah kota dari masing-masing departemen atau sektor, organisasi non pemerintah, dan masyarakat sipil.
2.      Kebijakan dan Anggaran
Pemerintah kota harus didukung oleh kebijakan dan anggaran. Untuk mewujudkan hal ini dibutuhkan dukungan dan dorongan dari semua pihak, untuk mendesak pembuatan kebijakan dan peningkatan anggaran untuk anak.
3.      Peran
Peran yang dimaksud harus sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimiliki oleh setiap individu dan atau institusi. Legislatif berperan dalam kebijakan; eksekutif berperan dalam perencanaan, anggaran, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan peninjauan kembali kebijakan; pihak swasta memberikan konsesi dan dana tanggung jawab sosial; organisasi non pemerintah berperan dalam advokasi kebijakan dan anggaran; dan masyarakat sipil berperan dalam pelaksanaan.
4.      Sosialisasi
5.      Komitmen
Marilah kita sebagai generasi muda untuk membuat kondisi lingkungan ramah anak. Dengan melakukan perbuatan seperti itu kita sudah menyelamatkan hak anak untuk hidup, tumbuh berkembang, perlindungan dan berpartisipasi.
Terima kasih atas perhatiannya. Apabila ada kesalahan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Akhir kata.
Wassalamualaikum Wr.Wb”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar