Eksekutif
bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah
presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Eksekutif
di era modern biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Di
Indonesia lembaga eksekutif dipegang penuh oleh presiden.
Presiden
adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Presiden mempunyai kedudukan
sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya
amandemen UUD 1945, presiden dan wakilnya dipilih oleh MPR, tetapi setelah
amandemen UUD 1945 presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui pemilu. Presiden dan wakilnya sebelum menjalankan tugas bersumpah dan
dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan
wakilnya menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah
ditetapkannya. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden
tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden
menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Wewenang
Sebagai Kepala Negara
• Membuat
perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
• Mengangkat
duta dan konsul.
• Menerima
duta dari negara lain.
• Memberi
gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada WNI atau WNA yang telah
berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Wewenang, Hak, dan Kewajiban Sebagai Kepala Pemerintahan
•
Memegang kekuasaan
pemerintah menurut UUD
•
Berhak mengajukan RUU
kepada DPR
•
Menetapkan PP
•
Memegang teguh UUD dan
menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
kepada Nusa dan Bangsa
•
Memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
•
Memberi amnesti dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Wewenang Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Angkatan Perang
•
Menyatakan perang, membuat
perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
•
Membuat perjanjian
internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar