Rabu, 17 Juni 2015

Lembaga Eksekutif Negara

Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya. Eksekutif di era modern biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Di Indonesia lembaga eksekutif dipegang penuh oleh presiden.
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan wakilnya dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD 1945 presiden dan wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu. Presiden dan wakilnya sebelum menjalankan tugas bersumpah dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah dilantik, presiden dan wakilnya menjalankan pemerintahan sesuai dengan program yang telah ditetapkannya. Dalam menjalankan pemerintahan, presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Wewenang Sebagai Kepala Negara
•      Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
•      Mengangkat duta dan konsul.
•      Menerima duta dari negara lain.
•      Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada WNI atau WNA yang telah berjasa mengharumkan nama baik Indonesia.
Wewenang, Hak, dan Kewajiban Sebagai Kepala Pemerintahan
•      Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
•      Berhak mengajukan RUU kepada DPR
•      Menetapkan PP
•      Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
•      Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
•      Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Wewenang Sebagai Panglima Tertinggi Dalam Angkatan Perang
•      Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
•      Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar